Pemprov Jakarta Kembali Terapkan Work From Home (Wfh) untuk ASN dan Pekerja Swasta
Dalam rangka menghadapi cuaca ekstrem yang menghimpit Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali memberlakukan kebijakan work from home (Wfh) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) serta pekerja swasta. Kebijakan ini berlaku hingga 28 Januari 2026.
“Untuk menjaga keselamatan bersama di tengah cuaca ekstrem, Wfh dan pembelajaran jarak jauh (PJJ) kembali diterapkan hingga 28 Januari 2026 sesuai ketentuan yang berlaku bagi ASN, pekerja swasta, dan pelajar,” bunyi unggahan Pemprov DKI Jakarta di media sosial resminya seperti dilihat, Jumat (23/1/2026).
Kebijakan Wfh untuk ASN dan Pekerja Swasta
Kebijakan Wfh bagi ASN diatur dalam Surat Edaran (SE) Sekda Nomor 2/SE/2026. Sementara itu, aturan untuk pekerja swasta tertuang dalam SE Kadisnakertransgi Nomor e-0001/SE/2026.
Pengecualian untuk Sektor-Sektor Strategis
Penerapan Wfh bagi pekerja swasta diberlakukan dengan mempertimbangkan kondisi objektif dan pengaturan internal perusahaan. Namun, perusahaan yang beroperasi 24 jam atau menyediakan pelayanan langsung ke masyarakat, seperti kesehatan, transportasi umum, logistik vital, energi, dan utilitas dasar, dikecualikan dari kebijakan ini. Perusahaan di sektor tersebut diminta tetap beroperasi dengan pengaturan proporsional sesuai kebutuhan operasional dan tingkat risiko di lapangan.
Kontak dan Dampak Cuaca Ekstrem
Seiring dengan kebijakan Wfh, Pemprov Jakarta juga menerapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi pelajar selama periode cuaca ekstrem. Kebijakan ini berlaku hingga 28 Januari 2026. Imbas banjir, perjalanan TransJ-Mikrotrans sempat tersendat dan beberapa rute dialihkan.
Waspada! Hujan sangat lebat masih berpotensi mengguyur Jakarta hingga besok.
Simak juga Video ‘Pramono Cabut Arahan Wfh, ASN DKI Sudah Ngantor Secara Normal’: [Gambas:Video 20detik]



