KPK Setop Penyidikan Tambang Rp 2,7 T, MAKI:
“Ini Bukan Akhir Ceritanya!”
“Ini Bukan Akhir Ceritanya!”
Nah, baru-baru ini masyarakat anti-korupsi kembali heboh. KPK mengumumkan penghentian penyidikan kasus dugaan korupsi izin tambang di Konawe Utara yang sempat mencuri perhatian publik. Tapi, keputusan ini justru memicu reaksi tajam dari MAKI. Dari laporan mereka, penghentian ini dianggap seperti
“tak menutup cerita”
karena ada indikasi penerimaan suap yang terus mengemuka.
“Saya menyesalkan penghentian itu karena sudah diumumkan tersangkanya itu bahkan diduga menerima suap,”
ujar Boyamin Saiman, koordinator MAKI, Minggu (28/12/2025). Apa yang terjadi? Apakah ada kesalahan dalam proses penyidikan? Mari kita pelajari.
Kasus yang Dulu Tren, Kini Dianggap
“Kurang Bukti”
“Kurang Bukti”
Kasus dugaan korupsi tambang ini sudah menempel sejak 2009, ketika pengelolaan perizinan ditengarai merugikan negara hingga Rp 2,7 triliun. Tapi, penanganan penyidikan terhenti di tengah proses. Dalam sebuah pernyataan, Jubir KPK Budi Prasetyo menjelaskan:
“Bahwa tempus perkaranya adalah 2009 dan setelah dilakukan pendalaman pada tahap penyidikan tidak ditemukan kecukupan bukti,”
katanya. Meski terdakwa telah ditetapkan pada 2017, KPK menganggap bahwa bukti-bukti yang diperoleh belum cukup untuk memastikan kebenaran korupsi tersebut. Tapi, bagi MAKI, hal ini justru menimbulkan tanda tanya.
“Saya sudah berkirim surat ke Kejaksaan Agung untuk menangani perkara ini, untuk memulai penyidikan baru atau mulai penanganan baru berkirim surat,”
imbuh Boyamin.
Dengan adanya SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) dari KPK, MAKI langsung mengambil langkah tegas. Mereka meminta Kejagung untuk mengambil alih penyidikan dari awal, sebagai upaya menegakkan keadilan. Boyamin pun tidak menutup kemungkinan akan mengajukan gugatan praperadilan untuk membatalkan keputusan itu.
“Saya juga akan menempuh upaya praperadilan untuk membatalkan SP3 itu tapi saya melihat kalo kejaksaan Agung sangat cepat menangani saya otomatis masih menunda praperadilannya,”
tuturnya. Jadi, apakah KPK terlalu cepat menutup kasus ini, atau ada alasan kuat di baliknya?
Apakah SP3 KPK
“Bukti Terbaik”
“Bukti Terbaik”
atau
“Dukung Tersangka?”
Dalam konteks hukum, SP3 memang menjadi langkah yang diperbolehkan setelah UU KPK direvisi 2019. Pasal 40 UU 19/2019 memberikan ruang bagi KPK untuk menghentikan penyidikan jika dianggap bukti belum memadai. Namun, bagi MAKI, ini seperti
“penundaan hukum”
yang bisa memperpanjang penderitaan pelaku korupsi.
“Kami terbuka, jika masyarakat memiliki kebaruan informasi yang terkait dengan perkara ini untuk dapat menyampaikannya kepada KPK,”
tambah Budi. Jadi, KPK tetap siap menerima bukti baru. Tapi, keputusan mereka sekarang justru memicu pertanyaan, apakah memang kasus ini benar-benar tidak cukup kuat, atau mungkin ada kepentingan lain?
“Menetapkan ASW (Aswad Sulaiman) sebagai tersangka,”
ucap Wakil Ketua KPK saat itu, Saut Situmorang, di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (3/10/2017).
Kasus ini justru membuat publik teringat pada skandal e-KTP yang sempat membangunkan masyarakat Indonesia. Saut Situmorang pernah menyebut kerugian dari kasus ini lebih besar dari e-KTP, karena terkait dengan penjualan produksi nikel melalui perizinan yang melawan hukum. Dengan kerugian hingga Rp 2,7 triliun, mengapa KPK justru menghentikan penyidikan? Apakah ada perubahan dalam pola investigasi, atau mungkin sistem hukum memang memiliki ruang untuk
“menunda”
penuntutan? MAKI yakin, semua harus jelas. Karena, dalam cerita korupsi, setiap hal yang tidak terungkap bisa jadi awal dari kecurangan baru.
Kejaksaan Agung:
“Siap Ambil Alih, Tapi Butuh Waktu”
“Siap Ambil Alih, Tapi Butuh Waktu”
Ternyata, KPK punya alasan kuat dalam menghentikan kasus ini. Mereka menekankan bahwa penghentian penyidikan adalah untuk memberi kepastian hukum kepada pihak terkait.
“Sehingga KPK menerbitkan SP3 untuk memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak terkait,”
ujar Budi. Tapi, untuk memulai penyidikan baru, Kejaksaan Agung mungkin butuh waktu. MakI berharap, proses ini tidak terhenti begitu saja. Mereka menilai kasus ini memiliki potensi besar untuk mengungkap kejanggalan dalam sistem perizinan tambang. Jadi, apakah ini akan menjadi pembukaan baru, atau hanya sekadar penutup cerita yang tak menyenangkan?



