Polda Metro Jaya Terbitkan SP3 terhadap Dua Tersangka Ijazah Palsu Jokowi
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengonfirmasi bahwa penyidik telah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap dua tersangka dalam perkara dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), yaitu Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. SP3 tersebut diterbitkan berdasarkan hasil gelar perkara khusus untuk keadilan restoratif.
“Benar, penyidik telah menerbitkan SP3 terhadap dua tersangka, yaitu Saudara ES dan DHL. Penghentian penyidikan dilakukan demi hukum berdasarkan keadilan restoratif,” ujar Budi dalam keterangannya, Jumat (16/1/2026).
Budi menjelaskan bahwa penghentian penyidikan didasarkan pada hasil gelar perkara khusus yang dilaksanakan pada 14 Januari 2026, setelah adanya permohonan dari para pelapor dan tersangka, serta mempertimbangkan terpenuhinya syarat keadilan restoratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Proses Hukum Tersangka Lain Masih Berlangsung
Menurut Budi, terhadap tersangka lainnya, proses hukum masih terus berjalan. Penyidik telah mengirimkan berkas perkara tersangka lainnya kepada jaksa penuntut umum pada 13 Januari 2026.
Penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan saksi, pemeriksaan ahli, serta pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka lainnya. Polda Metro Jaya menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.
“Untuk tersangka yang tidak dihentikan perkaranya, penyidikan tetap dilanjutkan. Penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi, ahli, serta melengkapi berkas perkara guna kepastian hukum,” jelasnya.
Tersangka Ajukan Permohonan Restorative Justice
Tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, diketahui mengajukan surat permohonan restorative justice (RJ) ke Polda Metro Jaya. Penyidik menindaklanjuti permohonan tersebut.
“Permohonan restorative justice telah disampaikan oleh penasihat hukum Pelapor kepada penyidik melalui surat pada hari Rabu, 14 Januari 2026,” ujar Budi kepada wartawan, Jumat (16/1).
Jokowi sebelumnya membenarkan pertemuan dengan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis terjadi di kediamannya, Sumber, Banjarsari, Solo, pada Kamis (8/1). Jokowi mengatakan kedua tersangka menemui dirinya untuk bersilaturahmi.
“Telah hadir bersilaturahmi Bapak Prof Eggi Sudjana dan Bapak Damai Hari Lubis ke rumah saya. Benar beliau hadir didampingi oleh pengacara Bu Elida Netty. Itu adalah kehadiran untuk silaturahmi. Saya sangat menghargai, dan saya sangat menghargai silaturahmi beliau berdua,” kata Jokowi saat ditemui awak media di kediamannya, dilansir detikJateng, Rabu (14/1).
Jokowi menuturkan tidak menutup kemungkinan adanya perdamaian lewat restorative justice terkait kasus keduanya. “Yang kedua, dari pertemuan silaturahmi itu, semoga…”



