KSPI dan Partai Buruh Siap Demo Besok: Kebijakan Upah di Jakarta Dinilai Tak Seimbang
Perlawanan untuk Kesejahteraan Buruh
Besok, Jumat 29 Desember 2025, ribuan buruh akan berkumpul di Jakarta untuk menuntut revisi kebijakan upah minimum yang mereka anggap tidak adil. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh memutuskan menggelar aksi demonstrasi dua hari berturut-turut, di depan Istana Negara dan Gedung DPR. Tuntutan mereka menargetkan pemerintah pusat dan daerah agar lebih memperhatikan kebutuhan buruh di tengah kenaikan biaya hidup yang terus menggila.
“Puluhan ribu buruh akan melakukan aksi demonstrasi selama dua hari berturut-turut, pada 29 dan 30 Desember 2025, di Istana Negara, Jakarta,”
kata Said Iqbal, Presiden KSPI, kepada wartawan, Minggu (28/12/2025). Ia mengungkapkan, jumlah peserta aksi terdiri dari 1.000 ribu buruh pada hari pertama dan 10.000 buruh pada hari kedua. “Jumlah ini besar, tapi kita yakin bisa menggerakkan perubahan,” tambahnya.
Perbedaan Upah yang Mencolok
KSPI menolak penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026 sebesar Rp5,73 juta per bulan. Mereka mengkritik bahwa UMP Jakarta lebih rendah dibandingkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) di Kabupaten Bekasi dan Karawang, yang masing-masing ditetapkan sebesar Rp5,95 juta. Persoalan ini dianggap mencerminkan ketimpangan biaya hidup antara kota metropolitan dengan daerah pinggiran.
“Tidak masuk akal jika biaya hidup di Jakarta lebih rendah dibandingkan Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, dan Kabupaten Karawang,”
ujar Said. Ia mencontohkan, biaya sewa rumah di Jakarta, baik di kawasan Sunter, Pulogadung, Daan Mogot, sekitar Sudirman, maupun Kuningan, jauh lebih mahal dibandingkan wilayah Bekasi seperti Cibarusah atau Babelan. “Ini membuat daya beli buruh di Jakarta justru terpuruk,” tambahnya.
Kebutuhan Hidup Layak yang Tak Terpenuhi
Alasan kedua dari KSPI adalah UMP DKI Jakarta masih di bawah angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang ditetapkan Badan Pusat Statistik (BPS). BPS mencatat, KHL untuk pekerja di Jakarta adalah Rp5,89 juta per bulan. “Kita mengharapkan UMP DKI Jakarta direvisi menjadi setara KHL, bukan hanya menambah dari UMP tahun lalu,”
“Tidak masuk akal jika biaya hidup di Jakarta lebih rendah dibandingkan Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, dan Kabupaten Karawang,”
lanjut Said. Ia menekankan, peningkatan upah harus diukur dari KHL, bukan dari UMP atau UMSP sebelumnya. KSPI juga menuntut kenaikan UMSP DKI Jakarta sebesar 2 hingga 5 persen di atas KHL, sesuai karakteristik sektor industri.
Harapan untuk Revisi Kebijakan Daerah
Selain itu, KSPI meminta Gubernur Jawa Barat merevisi Surat Keputusan Gubernur terkait UMSK dan menetapkan seluruh rekomendasi yang diajukan oleh bupati dan wali kota se-Jawa Barat. “Kita ingin upah di Kabupaten/Kota se-Jawa Barat lebih sejajar dengan kondisi di Jakarta,” jelas Said.
Gugatan ke PTUN untuk Menyuarakan Hak
Upaya KSPI tidak hanya berupa aksi jalan kaki, tapi juga mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Mereka menargetkan pemerintah pusat dan beberapa provinsi, termasuk Sumatera Utara, untuk memastikan kebijakan upah minimum sesuai dengan standar KHL. “Kita ingin seluruh kebijakan upah diperiksa secara objektif,”
“Kita mengharapkan UMP DKI Jakarta direvisi menjadi setara KHL, bukan hanya menambah dari UMP tahun lalu,”
ujar Said. Ia menyebut, gugatan ini diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat tuntutan buruh di seluruh Indonesia.
Harapan Dosen ke MK: Gaji Disetara
Selain itu, Said juga menyebutkan harapan dosen dan akademisi untuk menyetarakan gaji pekerja di sektor publik. “Gaji buruh di sejumlah sektor masih terlalu rendah, kita butuh perhatian lebih dari lembaga legislatif dan yudisial,”
katanya. Aksi besar-besaran ini dianggap sebagai langkah strategis untuk menyuarakan keadilan dalam upah dan meningkatkan kesejahteraan buruh di tengah tantangan ekonomi yang semakin kompleks.



