KPK Terus Investigasi Kasus Korupsi Kuota Haji Tambahan 2024
KPK mengatakan masih melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pembagian kuota haji tambahan tahun 2024. Saat ini, terdapat dinamika di Pimpinan KPK mengenai kasus tersebut.
Dirangkum detikcom, Rabu (7/1/2026), kasus dugaan korupsi ini berkaitan dengan pembagian tambahan 20 ribu jemaah untuk kuota haji tahun 2024, saat Yaqut Cholil Qoumas menjabat Menteri Agama. Kuota tambahan tersebut didapat Indonesia setelah Presiden RI saat itu, Joko Widodo (Jokowi), melakukan lobi-lobi ke Arab Saudi.
Kuota tambahan ditujukan untuk mengurangi antrean atau masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia yang bisa mencapai 20 tahun bahkan lebih. Sebelum ada kuota tambahan, Indonesia mendapat kuota haji sebanyak 221.000 jemaah pada tahun 2024. Setelah ditambah, total kuota haji RI tahun 2024 menjadi 241.000.
Namun, kuota tambahan itu malah dibagi rata, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Padahal, UU Haji mengatur kuota haji khusus hanya 8% dari total kuota haji Indonesia. Akhirnya, Indonesia menggunakan kuota 213.320 untuk jemaah haji reguler dan 27.680 untuk jemaah haji khusus pada tahun 2024.
KPK menyebut kebijakan era Yaqut itu membuat 8.400 orang jemaah haji reguler yang sudah mengantre lebih dari 14 tahun gagal berangkat pada tahun 2024. KPK pun menyebut ada dugaan awal kerugian negara Rp 1 triliun dalam kasus ini. KPK telah menyita rumah, mobil hingga uang dolar terkait kasus ini.
Seiring proses penyidikan berjalan, KPK menyatakan telah menerima pengembalian uang dari sejumlah biro perjalanan atau travel haji khusus terkait kasus ini. Uang itu diduga merupakan “uang percepatan” yang awalnya telah disetor pihak travel ke oknum Kemenag. Uang itu diduga dikembalikan lagi ke travel oleh oknum Kemenag yang ketakutan dengan panitia khusus atau pansus haji DPR tahun 2024.
KPK juga telah terbang ke Arab Saudi untuk mengumpulkan bukti terkait kasus ini. Meski demikian, KPK belum mengumumkan siapa tersangka dalam perkara tersebut.
KPK mencegah tiga orang ke luar negeri, yakni eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas; eks Stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz; dan bos Maktour, Fuad Hasan Masyhur. Pencegahan dilakukan karena ketiganya di Indonesia dibutuhkan sebagai saksi untuk penyidikan perkara tersebut.
“Ya itu kan informasi, prinsipnya nggak ada. Tidak ada terbelah. Sejak dari proses penyelidikan sampai kemudian naik ke tahap penyidikan, semuanya satu suara. Bulat gitu. Ya tinggal memastikan apa yang dikerjakan oleh para penyidik,” kata Setyo Budiyanto di KPK, Jakarta, Rabu (7/1/2026).
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan Pimpinan KPK satu suara dalam penanganan kasus ini. Ia menyebut pengumuman penetapan tersangka masih menunggu terpenuhinya sejumlah syarat.



