Kritik dan Relokasi SPPG di Sragen
Ketua DPPNasDemyang juga anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani Chaniago memberikan tanggapan terhadap lokasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Dukuh Kedungbanteng, Banaran, Sambungmacan, Sragen. Lokasi ini bersebelahan dengan peternakan babi, yang menurut Irma Suryani Chaniago seharusnya tidak diperbolehkan oleh Badan Gizi Nasional (BGN) sejak awal.
“Seharusnya BGN tidak memberikan izin pada SPPG tersebut jika sebelumnya di sebelahnya ada peternakan babi!” kata Irma kepada wartawan, Jumat (9/1/2025).
Irma menilai bahwa SPPG harus berada di lokasi yang jauh dari peternakan hewan karena risiko kontaminasi bakteri. Ia mengatakan, “Kan waktu memberikan izin BGN melakukan survei lokasi, tidak hanya peternakan babi, seharusnya semua peternakan hewan tidak boleh berdampingan dengan SPPG,” tambahnya.
Diketahui, Badan Gizi Nasional (BGN) memediasi pemilik peternakan babi dengan pihak SPPG di Dukuh Kedungbanteng, Banaran, Sambungmacan, Sragen. Hasilnya, SPPG yang bersebelahan dengan peternakan babi akan dipindahkan ke Kecamatan Sambungmacan, Sragen.
Suroto, Ketua Satgas MBG Pemkab Sragen, mengatakan bahwa pemindahan SPPG sudah sesuai dengan kesepakatan bersama. “Hasilnya, dengan situasi ini, kita tidak perlu menilai jelek atau buruknya hal lain. SPPG harus relokasi di Kecamatan Sambungmacan, Sragen. Cari titik lain yang masih di wilayah Sambungmacan,” ujarnya, dilansir detikJateng, Kamis (8/1/2026).
Ke depannya, kata Suroto, diharapkan keberadaan SPPG tidak mematikan usaha masyarakat sekitar. “Sesuai kebijakan dan arahan Bapak Presiden, keberadaan SPPG ini jangan sampai mematikan usaha satu sama lain. Justru harus bisa mengembangkan pemberdayaan apa saja, terlebih di sektor perekonomian,” tambahnya.



