KPK Terus Investigasi Kasus Korupsi Kuota Haji Tambahan 2024
KPK menyatakan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pembagian kuota haji tambahan tahun 2024 masih berlangsung. Dinamika dalam Pimpinan KPK terkait kasus ini kini mulai mencuat, menurut laporan detikcom pada Rabu (7/1/2026).
Kasus ini berawal dari pembagian tambahan 20.000 jemaah haji untuk kuota tahun 2024, saat Yaqut Cholil Qoumas menjabat Menteri Agama. Kuota tambahan tersebut diperoleh Indonesia setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan lobi-lobi ke Arab Saudi. Tujuannya adalah mengurangi antrean atau masa tunggu jemaah haji reguler yang mencapai 20 tahun atau lebih.
Sebelum tambahan kuota, jumlah kuota haji Indonesia pada 2024 adalah 221.000 jemaah. Setelah ditambah, total kuota menjadi 241.000. Namun, kuota tambahan dibagi rata, yaitu 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Padahal, UU Haji mengatur kuota haji khusus hanya 8% dari total kuota haji Indonesia. Akibatnya, jumlah kuota haji reguler digunakan sebanyak 213.320 jemaah, sedangkan haji khusus sebanyak 27.680.
KPK menyebut kebijakan era Yaqut menyebabkan 8.400 orang jemaah haji reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun gagal berangkat. Dugaan awal kerugian negara mencapai Rp 1 triliun. KPK juga telah menyita rumah, mobil, dan uang dolar terkait kasus ini.
Selama penyidikan berjalan, KPK sudah menerima pengembalian uang dari sejumlah biro perjalanan atau travel haji khusus. Uang tersebut diduga sebagai ‘uang percepatan’ yang disetor pihak travel ke oknum Kemenag. Uang itu kemudian dikembalikan ke travel oleh oknum Kemenag yang takut terhadap panitia khusus atau pansus haji DPR tahun 2024. Selain itu, KPK juga terbang ke Arab Saudi untuk mengumpulkan bukti.
“Ya itu kan informasi, prinsipnya nggak ada. Tidak ada terbelah. Sejak proses penyelidikan sampai naik ke penyidikan, semuanya satu suara. Bulat gitu. Tinggal memastikan apa yang dikerjakan para penyidik,” kata Setyo Budiyanto, Ketua KPK, di Jakarta, Rabu (7/1/2026).
Ketua KPK mengungkapkan bahwa pengumuman tersangka masih menunggu terpenuhinya syarat tertentu. Meski demikian, pihak KPK telah mencegah tiga orang dari meninggalkan Indonesia, yaitu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan Stafsus Yaqut Ishfah Abidal Aziz, dan bos Maktour Fuad Hasan Masyhur. Pencegahan dilakukan karena ketiganya diperlukan sebagai saksi dalam penyidikan.



