Jakarta, yang dianggap sebagai ibu kota paling mahal di Indonesia, kini tengah menghadapi polemik serius seputar upah minimum provinsi (UMP) 2026
Nah, Anda pernah bayangkan betapa frustrasinya seorang buruh yang bekerja keras di kota yang dipenuhi gedung-gedung megah dan jalan-jalan yang selalu macet, tetapi gajinya justru lebih kecil daripada daerah sekitarnya? Ternyata, itu bisa terjadi. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh mengkritik kebijakan UMP Jakarta 2026 yang hanya naik sebesar **Rp 5.729.876**, menurut pernyataan Presiden KSPI, Said Iqbal, kepada wartawan Jumat (26/12/2025). Dengan angka ini, perusahaan besar di Jakarta justru
“memperkecil”
kenaikan upah, seolah-olah tidak memperhatikan kenyataan bahwa hidup di sini jauh lebih mahal.
Polemik UMP Jakarta:
“Kenapa Lebih Rendah Daripada Bekasi?”
“Kenapa Lebih Rendah Daripada Bekasi?”
KSPI menolak kenaikan UMP Jakarta karena dianggap tidak sebanding dengan biaya hidup yang terus meningkat. Mereka menuntut Gubernur DKI Jakarta untuk menetapkan upah minimum yang mencapai **100 persen Kebutuhan Hidup Layak (KHL)**, yang menurut Kementerian Ketenagakerjaan adalah **Rp 5.890.000** per bulan. Said Iqbal menyebut,
“Selisih Rp 160 ribu itu sangat berarti bagi buruh. Itu bisa untuk makan, transportasi, atau kebutuhan dasar lainnya.”
“Kami menolak. Saya ulangi, KSPI dan Partai Buruh menolak kenaikan upah minimum DKI Jakarta Tahun 2026 yang ditetapkan dengan indeks 0,75 sehingga UMP-nya hanya Rp 5,73 juta,”
Kutipan Said Iqbal ini seperti suara perlawanan yang menggema dari kalangan buruh. Mereka berpikir, bagaimana mungkin upah di Jakarta bisa lebih rendah daripada Bekasi dan Karawang, yang secara rata-rata telah mencapai **Rp 5.950.000**? Apakah masuk akal jika biaya hidup di Jakarta jauh lebih mahal, tapi upahnya justru lebih kecil?
Biaya Hidup Keluarga di Jakarta: Rp 15 Juta Per Bulan?
KSPI juga menyoroti data dari Badan Pusat Statistik (BPS) yang menunjukkan biaya hidup keluarga di DKI Jakarta bisa mencapai **Rp 15 juta per bulan** untuk satu keluarga kecil. Jumlah ini jauh lebih besar dari UMP 100 persen KHL yang hanya **Rp 5.890.000**.
“Bahkan sepertiga dari kebutuhan hidup riil di Jakarta saja tidak terpenuhi,”
tegas Said Iqbal.
“Selisih Rp 160 ribu itu sangat berarti bagi buruh. Itu bisa untuk makan, transportasi, atau kebutuhan dasar lainnya,”
Analisis ini mengungkap fakta yang mengagetkan: upah minimum yang ditetapkan justru tidak mampu menutupi biaya hidup masyarakat Jakarta. Jika kita bayangkan, dengan UMP sebesar Rp 5,73 juta, seorang buruh mungkin harus menghabiskan separuh gajinya untuk sewa apartemen, dan sisanya untuk menghidupi keluarga. Jelas saja, ini berpotensi memperparah kesenjangan ekonomi dan mengancam daya beli masyarakat.
KSPI Siap Beraksi: Legal dan Demonstrasi
Said Iqbal tidak hanya mengkritik angka UMP, tetapi juga menyatakan langkah tegas yang akan diambil. KSPI akan mengajukan gugatan ke **Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)** untuk memperjuangkan hak buruh. Selain itu, mereka berencana menggelar aksi besar-besaran di **Istana Negara** dan **Balai Kota DKI Jakarta**, yang akan berlangsung akhir Desember atau awal Januari 2026.
“Upah murah hanya akan memperdalam krisis daya beli dan mengganggu stabilitas sosial. Buruh tidak akan diam,”
Aksi ini bukan sekadar protes biasa, tetapi juga tanda ketegangan yang semakin memuncak antara pemerintah daerah dan buruh. Dengan lebih dari satu juta buruh di Jakarta, KSPI berharap masyarakat luas mulai merasakan dampak dari upah minimum yang dianggap terlalu rendah. Ternyata, kebijakan upah bukan hanya tentang angka, tetapi juga tentang kesejahteraan rakyat yang semakin tertekan.
Kenaikan UMP: Di Atas Inflasi atau Justru Tidak?
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyatakan kenaikan UMP 2026 sebesar **6,17 persen** atau **Rp 333 ribu**. Menurutnya, angka ini di atas tingkat inflasi. Namun, Said Iqbal meragukan pernyataan ini, karena justru selisih antara UMP Jakarta dengan KHL mencapai **Rp 160 ribu**, yang menurut dia belum cukup untuk menyelamatkan buruh dari tekanan ekonomi.
“Telah disepakati untuk kenaikan UMP Jakarta tahun 2026 sebesar Rp 5.729.876. UMP sebelumnya Rp 5.396.761, maka kenaikan sebesar 6,17 persen,”
Kenaikan ini mungkin terdengar bagus, tetapi jika tidak sebanding dengan biaya hidup, akhirnya akan menjadi angin lalang yang tidak memberi dampak nyata. Maka, dengan aksi dan gugatan yang akan dijalankan, KSPI berharap bisa membuka mata pemerintah dan masyarakat bahwa upah minimum bukan sekadar angka, tapi alat untuk mencegah krisis ekonomi yang semakin menggerogoti daya beli rakyat Jakarta.