Kenaikan UMP Jakarta Memicu Protes Serikat Buruh: Apakah Ini Masih Adil?
Nah, kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2026 menjadi Rp5,729,876 semakin memanas. Dalam sebuah wawancara yang berlangsung di akhir tahun 2025, Said Iqbal, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, langsung memberikan tanggapan yang tajam. Perbedaan antara upah yang ditawarkan dan kebutuhan hidup buruh di Jakarta memang jadi poin utama dalam perdebatan ini.
KSPI dan Partai Buruh Tak Setuju dengan UMP 2026
Protes dari KSPI tak hanya sekadar kekecewaan. Mereka menilai kebijakan ini sebagai langkah yang tidak memperhatikan kondisi ekonomi riil buruh di Ibu Kota.
“Kami menolak. Saya ulangi, KSPI dan Partai Buruh menolak kenaikan upah minimum DKI Jakarta Tahun 2026 yang ditetapkan dengan indeks 0,75 sehingga UMP-nya hanya Rp5,73 juta,”
kata Said Iqbal. Pernyataan ini menggambarkan kekesalan serikat buruh terhadap keputusan pemerintah DKI yang dinilai tidak memadai.
“Kami menolak. Saya ulangi, KSPI dan Partai Buruh menolak kenaikan upah minimum DKI Jakarta Tahun 2026 yang ditetapkan dengan indeks 0,75 sehingga UMP-nya hanya Rp5,73 juta,”
Menurut Said, angka 100 persen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang ditetapkan Kementerian Ketenagakerjaan justru mencapai Rp5,89 juta. Dengan selisih sekitar Rp160 ribu, buruh DKI merasa diabaikan.
“Selisih Rp160 ribu itu sangat berarti bagi buruh. Itu bisa untuk makan, transportasi, atau kebutuhan dasar lainnya,”
ujar Said. Angka ini memicu pertanyaan: Apakah upah minimum Jakarta benar-benar terjangkau, meski di bawah bawah asah biaya hidup yang semakin mahal?
Bekasi dan Karawang Tampil Lebih Baik?
Ironisnya, UMP Jakarta justru lebih rendah dibanding UMK Kabupaten Bekasi dan Karawang, Jawa Barat, yang mencapai Rp5,95 juta. Said menganggap ini tidak logis. “Apakah masuk ak



