KPK Lanjutkan Penyidikan Korupsi Kuota Haji Tambahan 2024
KPK menyatakan masih melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pembagian kuota haji tambahan tahun 2024. Muncul dinamika di Pimpinan KPK terkait kasus ini, menurut detikcom, Rabu (7/1/2026).
Penyebab Kuota Haji Tambahan
Kasus dugaan korupsi ini terkait pembagian tambahan 20 ribu jemaah haji untuk kuota 2024, saat Yaqut Cholil Qoumas menjabat Menteri Agama. Kuota tambahan tersebut diperoleh Indonesia setelah Presiden Joko Widodo melakukan lobi ke Arab Saudi.
Kuota tambahan ditujukan untuk mengurangi antrean jemaah haji reguler yang bisa mencapai 20 tahun masa tunggu. Sebelumnya, Indonesia mendapat kuota 221.000 jemaah. Setelah ditambah, total kuota haji 2024 menjadi 241.000.
Pembagian Kuota dan Dugaan Korupsi
Kuota tambahan dibagi rata, yaitu 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Padahal, UU Haji mengatur kuota haji khusus hanya 8% dari total kuota. Akhirnya, Indonesia menggunakan 213.320 kuota untuk haji reguler dan 27.680 untuk haji khusus.
KPK menyebut kebijakan era Yaqut menyebabkan 8.400 jemaah haji reguler yang sudah mengantre lebih dari 14 tahun gagal berangkat. Dugaan awal kerugian negara mencapai Rp 1 triliun dalam kasus ini.
KPK Menyita Aset dan Terima Pengembalian Uang
KPK telah menyita rumah, mobil, dan uang dolar terkait kasus ini. Selama penyidikan, KPK menerima pengembalian uang dari biro perjalanan haji khusus. Uang itu diduga sebagai ‘uang percepatan’ yang disetor ke oknum Kemenag, kemudian dikembalikan oleh oknum tersebut karena takut pada pansus haji DPR 2024.
KPK juga terbang ke Arab Saudi untuk mengumpulkan bukti. Meski begitu, KPK belum mengumumkan tersangka dalam perkara ini.
Pencegahan Tiga Orang dan Penjelasan Ketua KPK
KPK mencegah tiga orang ke luar negeri: eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, eks Stafsus Yaqut Ishfah Abidal Aziz, dan bos Maktour Fuad Hasan Masyhur. Pencegahan dilakukan karena ketiganya dibutuhkan sebagai saksi.
“Ya itu informasi, prinsipnya nggak ada. Tidak ada terbelah. Sejak penyelidikan sampai penyidikan, semuanya satu suara. Bulat gitu. Tinggal memastikan apa yang dikerjakan para penyidik,” kata Setyo Budiyanto, Ketua KPK, di Jakarta, Rabu (7/1/2026).
Setyo menyebut pengumuman tersangka masih menunggu terpenuhinya syarat tertentu.



