Latest Program: Imigrasi Bongkar Kasus Love Scamming di Semarang, 4 WN China Ditangkap

kantor-imigrasi-semarang-mengungkap-kasus-love-scamming-melibatkan-4-wn-tiongkok-dokistimewa-1780809651857_169

Imigrasi Semarang Ungkap Modus Penipuan Daring dengan 4 WNA Tiongkok

Latest Program – Kantor Imigrasi Semarang, bekerja sama dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjenim) Jawa Tengah, berhasil mengungkap skema penipuan daring bermodus “love scamming” di Kota Semarang. Empat orang warga negara asing (WNA) Tiongkok yang terlibat dalam kasus tersebut telah diamankan oleh petugas. Operasi penangkapan dilakukan pada Kamis (4/6/2026) pukul 23.30 WIB di Kawasan Puri Anjasmoro, Semarang Barat.

Implementasi Kebijakan Selektif untuk Mengawasi Keimigrasian

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan penerapan kebijakan selektif yang menjadi dasar pengawasan keimigrasian di Indonesia. “Imigrasi tidak akan memberikan ruang bagi warga negara asing yang menyalahgunakan izin tinggal atau memanfaatkan wilayah Indonesia sebagai basis kegiatan ilegal,” ujarnya dalam keterangannya, Minggu (7/6/2026). Ia menjelaskan bahwa instansi tersebut terus meningkatkan kegiatan pengawasan, memperkuat fungsi intelijen, dan memperluas sinergi dengan lembaga lain untuk menekan jaringan kejahatan transnasional.

Kebijakan selektif ini diterapkan untuk memastikan warga negara asing memenuhi kewajiban hukum dan tidak memperluas risiko keamanan nasional. Hendarsam menyampaikan bahwa penguatan pengawasan menjadi prioritas dalam menghadapi ancaman penipuan daring yang semakin berkembang. “Pengawasan keimigrasian akan terus diperkuat untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan kedaulatan negara,” tambahnya.

Operasi Terpadu dan Barang Bukti yang Ditemukan

Pengungkapan kasus ini bermula dari operasi pengawasan terpadu yang dilakukan oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Semarang. Selama dua minggu terakhir, tim tersebut intensif melakukan observasi terhadap aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Perumahan Semarang Barat. Dari hasil penelusuran, petugas menemukan bukti kuat bahwa para pelaku menggunakan platform komunikasi digital untuk menipu korban.

Dalam penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti elektronik yang diduga digunakan untuk mendukung tindak penipuan. Barang bukti tersebut mencakup 604 unit ponsel berbagai merek, 11 laptop, 10 komputer all-in-one (AIO), 1 printer, 1 hard disk, 1 proyektor, 1 perangkat wireless portable, ratusan kartu SIM, tiga paspor Republik Rakyat Tiongkok, serta dokumen pendukung lainnya yang masih dalam analisis. “Pengungkapan ini merupakan hasil kerja intelijen yang berkelanjutan serta sinergi kuat antara Kantor Imigrasi Semarang dan Kantor Wilayah Ditjenim Jawa Tengah,” kata Ari Widodo, Kepala Kantor Imigrasi Semarang.

Para pelaku diduga menjalankan aktivitas “love scamming” dengan mengubah identitas dan profil palsu untuk mendekati korban. Mereka memanfaatkan kepercayaan calon korban melalui komunikasi digital, termasuk aplikasi DingTalk dan DingDing, untuk mengumpulkan informasi dan mencuri kepercayaan. Dari penyelidikan awal, diketahui korban serta target yang disasar berada di luar wilayah Indonesia. Saat ini, seluruh WNA yang diamankan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Langkah Hukum dan Pelanggaran Regulasi

Dalam kasus ini, para pelaku duga melanggar ketentuan Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yaitu terkait penyalahgunaan izin tinggal di Indonesia. Selain itu, petugas juga menginvestigasi salah satu WNA yang tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku, dengan kemungkinan pelanggaran Pasal 119 yang sama. “Kami akan memastikan setiap dugaan pelanggaran keimigrasian diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Ari Widodo.

Kasus ini menunjukkan upaya Imigrasi dalam mengendalikan aktivitas kejahatan transnasional yang mengancam keamanan negara. Dengan memperkuat kegiatan intelijen, tim dapat mengidentifikasi pola-pola penipuan yang sering terjadi di era digital. Hendarsam Marantoko menambahkan bahwa kebijakan selektif ini berperan penting dalam memantau penggunaan izin tinggal secara efektif.

Peran Sinergi dan Pengawasan Berkelanjutan

Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Semarang bekerja sama dengan Tim Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kantor Wilayah Ditjenim Jawa Tengah, melakukan operasi pengawasan yang terintegrasi. Dalam operasi tersebut, selain empat WNA Tiongkok, dua warga negara Indonesia berinisial DS (26) dan E (26) turut diamankan untuk mengetahui keterlibatan mereka dalam kasus. “Kerja sama sinergi antarinstansi menjadi kunci keberhasilan pengungkapan ini,” jelas Ari Widodo.

Kasus love scamming ini menggarisbawahi pentingnya pengawasan berkelanjutan terhadap warga negara asing yang tinggal di Indonesia. Hendarsam Marantoko menjelaskan bahwa dengan kebijakan selektif, Imigrasi dapat memastikan penerapan hukum yang konsisten. “Kami tetap menjaga konsistensi dalam mengawasi setiap aktivitas yang berpotensi merugikan kepentingan negara,” imbuhnya.

Para pelaku duga mengelabui korban dengan mengubah identitas mereka menjadi pria atau wanita yang menarik di dunia maya. Mereka membangun hubungan secara virtual sebelum mengajak korban ke jalan yang mungkin berujung pada penipuan finansial. Metode ini memanfaatkan kepercayaan korban terhadap identitas yang dibuat, sehingga mampu mengumpulkan informasi yang berguna untuk menjalankan skema penipuan.

Dalam penangkapan, petugas juga menemukan bukti bahwa para pelaku memanfaatkan jaringan internet untuk menyalurkan uang hasil penipuan. Dengan adanya barang bukti teknologi, Imigrasi Semarang dapat memperkuat keterlibatan para pelaku dalam aktivitas kejahatan. “Kami akan melanjutkan pengawasan secara rutin untuk memastikan tidak ada kejahatan lain yang terlewat,” pungkas Ari Widodo.

“Pengawasan keimigrasian akan terus diperkuat untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan kedaulatan negara,” kata Hendarsam Marantoko dalam keterangannya, Minggu (7/6/2026).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *