Latest Program: DSI, Solusi Untuk Ekspor?

ilustrasi-impor-ekspor_169

DSI, Solusi Untuk Ekspor?

Latest Program – Indonesia sedang menghadapi tantangan signifikan dalam pengelolaan ekspor komoditas strategis. Masalah utama yang dihadapinya meliputi dua aspek kritis. Pertama, pendapatan dari ekspor tidak sepenuhnya dialokasikan ke devisa negara. Kedua, praktik ekspor yang tidak disiplin seperti under invoicing dan under reporting mengakibatkan hilangnya pendapatan pajak serta distorsi pada data perdagangan nasional.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis menjadi kebijakan yang diharapkan mampu mengoptimalkan penggunaan devisa ekspor. Kebijakan ini tidak hanya mengatur alur devisa, tetapi juga mengubah paradigma hubungan antara negara dan pasar dalam mengelola sumber daya alam Indonesia.

Sejak dua dekade terakhir, Indonesia bergerak menuju liberalisasi perdagangan dengan melibatkan banyak eksportir swasta. Namun, PP 24/2026 kini mengarahkan negara kembali melalui BUMN Ekspor, yaitu Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI), sebagai satu-satunya saluran resmi untuk komoditas strategis. Hal ini dianggap sebagai upaya untuk memperkuat peran pemerintah dalam pengambilalihan ekonomi dari hasil ekspor.

“Pertanyaannya bukan lagi apakah negara berhak mengatur SDA strategis. Pasal 33 UUD 1945 telah menjawabnya dengan tegas.”

Kebijakan DSI ini menawarkan solusi untuk kehilangan devisa yang terus-menerus. Pemerintah ingin memastikan keuntungan ekonomi lebih besar kembali ke negara, melalui tiga tujuan utama: meningkatkan kendali negara atas komoditas strategis, meningkatkan nilai tambah dan devisa nasional, serta memperkuat hilirisasi dan ketahanan ekonomi.

Tata Kelola Ekspor yang Berpihak

Sebagai salah satu eksportir batubara dan kelapa sawit terbesar dunia, Indonesia sering dianggap sebagai penyumbang keuntungan utama ke pasar global. Namun, kritik muncul karena negara hanya memperoleh manfaat yang relatif kecil dibandingkan kontribusi ekonominya.

PP 24/2026 dirancang untuk mengubah keadaan tersebut. Kebijakan ini menciptakan mekanisme yang lebih terstruktur dalam mengelola ekspor, memastikan harga dan dokumen pendukung terbentuk secara wajar. Dengan kehadiran DSI, pemerintah mencoba memperkuat posisi tawar Indonesia di pasar internasional.

Pola Kebijakan Global

Secara konseptual, kebijakan DSI tidak jauh berbeda dengan cara negara-negara lain mengelola ekspor komoditas strategis. Contohnya, Saudi Arabia menggunakan Saudi Aramco untuk mengatur minyak, Chile memperkuat peran negara melalui Codelco dalam industri tembaga, dan Botswana mengelola perdagangan berlian secara terpusat melalui kerja sama dengan pelaku industri. Ini menunjukkan bahwa penggunaan BUMN sebagai saluran tunggal ekspor menjadi strategi umum untuk memastikan kontrol dan manfaat ekonomi maksimal.

Kritik terhadap DSI

Meski kebijakan ini dianggap progresif, terdapat tiga kritik utama yang muncul. Pertama, risiko monopoli negara. DSI memiliki wewenang sebagai pemilik atau perantara tunggal ekspor komoditas SDA strategis. Selain itu, BUMN ini juga diberi kekuasaan menentukan harga jual dan margin usaha. Dalam teori ekonomi, monopoli tidak selalu buruk, tetapi tata kelola yang kuat, transparan, dan objektif diperlukan agar model ini bisa memberi manfaat.

Kedua, kesiapan operasional DSI. PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) adalah anak perusahaan yang dikelola oleh Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara). Hubungan keduanya berpusat pada mandat DSI sebagai BUMN ekspor satu pintu untuk komoditas strategis. Meski kapasitasnya tidak diragukan, pertanyaan muncul tentang kemampuan DSI dalam mengelola volume transaksi yang besar serta sistem jaringan global yang diperlukan.

Ketiga, kepastian investasi. Perubahan mendasar dalam tata kelola ekspor bisa menimbulkan persepsi bahwa ruang gerak pasar semakin terbatas. Ini berpotensi meningkatkan risiko investasi di sektor sumber daya alam. Namun, kebijakan ini justru diharapkan menjamin mekanisme pasar yang adil, dengan harga dan dokumen pendukung yang terbentuk secara proporsional.

Menjawab Ketidakpastian dan Perspektif Baru

Kritik terhadap kebijakan DSI perlu ditimbang secara proporsional. Salah satu anggapan yang sering muncul adalah bahwa kebijakan ini merupakan bentuk nasionalisasi. Namun, justru kebijakan ini bukanlah nasionalisasi, melainkan pergeseran kebijakan yang memperkuat peran negara dalam pengelolaan ekspor.

Dalam praktiknya, kebijakan ini tidak mengubah kepemilikan tambang, kebun sawit, atau pabrik ferro alloy. Pemerintah hanya menetapkan satu saluran ekspor untuk komoditas strategis, sementara sektor swasta tetap beroperasi secara mandiri. Model ini diharapkan mampu mengatasi ketidakseimbangan yang terjadi selama liberalisasi perdagangan.

DSI bertugas sebagai pengelola utama, memastikan transparansi dalam proses ekspor. Hal ini bisa menjadi solusi untuk penyalahgunaan yang sering terjadi, seperti under invoicing atau under reporting yang mengurangi pendapatan negara. Dengan satu saluran ekspor, pemerintah dapat lebih mudah memantau alur barang, menjaga kualitas data, dan memaksimalkan keuntungan.

Sebagai BUMN, DSI diberi keleluasaan dalam mengatur harga dan kebijakan ekspor. Meski ada risiko monopoli, kebijakan ini dianggap lebih baik daripada sistem sebelumnya yang rentan korupsi dan penyalahgunaan. Selama kebijakan diterapkan dengan sistem yang jelas, keberadaan DSI bisa menjadi pelindung bagi kepentingan nasional.

Di sisi lain, kritik terhadap kepastian investasi tetap relevan. Investor membutuhkan kepastian, dan pergeseran kebijakan ekspor bisa memicu ketidaknyamanan. Namun, pemerintah telah merancang mekanisme yang memadai untuk menjaga stabilitas, termasuk menyediakan wewenang yang seimbang kepada DSI dan pasar. Dengan demikian, kebijakan ini tidak sekadar membatasi ruang gerak, tetapi juga menciptakan keseimbangan antara kontrol negara dan dinamika pasar.

Pembentukan DSI juga diharapkan menjadi langkah awal dalam membangun ekosistem ekspor yang lebih baik. BUMN ini akan menjadi titik temu antara kebijakan pemerintah dan kebutuhan pasar, memastikan komoditas strategis Indonesia dikelola secara optimal. Kebijakan ini mencerminkan keinginan pemerintah untuk tidak hanya memperoleh devisa, tetapi juga memastikan nilai tambah yang berkelanjutan bagi ekonomi nasional.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *